Sibercrimenews.com | Semarang – Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (KAWAN JARI/IWJRI) bekerja sama dengan PT Kawan Jari Grup akan menyelenggarakan kegiatan Pelatihan Wartawan Bersertifikat Profesional melalui program Certified Journalist of Kawan Jari (CJKJ) Batch 1.
Pelatihan ini akan dilaksanakan secara daring melalui Google Meet pada Minggu, 19 Oktober 2025 dan dilanjutkan dengan ujian sertifikasi pada Senin, 20 Oktober 2025.

Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia (IWJRI) merupakan organisasi profesi yang menaungi para wartawan dari berbagai daerah di Indonesia. Organisasi ini berperan dalam membina, memperjuangkan profesionalisme, serta menjaga integritas dan etika kerja wartawan agar senantiasa berpedoman pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.Senin (6/10/2025)

Tujuan dan Materi Pelatihan
Program pelatihan ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi wartawan dalam memahami dasar hukum, etika profesi, serta praktik teknis jurnalistik yang akurat dan berimbang. Materi yang akan diberikan meliputi:
– Dasar-Dasar Jurnalistik
– Penerapan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
– Wartawan sebagai Sosial Kontrol dalam Pemberitaan Publik
– Teknik Wawancara dan Penulisan Berita

Kegiatan ini menghadirkan empat narasumber profesional dilikngkup Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, yakni:
1. Adv. Dwi Heri Mustika, S.H., M.H.,
2. Gita Kusuma Mega Putra, A.MD., C.PFW., C.MDF., C.JKJ, selaku Ketua Gabungan Wartawan Indonesia (GWI)
 DPD Provinsi Bali dan Wakil Ketua Umum II Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
3. Ari Bagus Prananta, C.PFW., C.MDF., C.JKJ,  selaku Ketua Pewarta Banyuwangi
dan Wakil Ketua Umum III Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.
4. Narwan Riyadi, selaku Sekretaris Jenderal IX Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.

Pernyataan Ketua Umum IWJRI dan Direktur Utama PT Kawan Jari Grup
Ketua Umum Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia sekaligus Direktur Utama PT Kawan Jari Grup, Donny Andretti, S.H., S.Kom., M.Kom., CMD., C.PFW., C.MDF., menegaskan bahwa seorang wartawan tidak hanya dituntut untuk cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga harus memiliki pemahaman mendalam terhadap regulasi yang menjadi landasan profesinya.

“Seorang wartawan tidak hanya dituntut untuk cepat dalam menyampaikan informasi, tetapi juga harus memahami payung hukum yang menaungi profesinya, mulai dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, hingga berbagai peraturan lain yang berkaitan dengan aktivitas kejurnalistikan. Melalui program pelatihan ini, saya berharap seluruh anggota Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalismenya dalam menjalankan tugas-tugas jurnalistik secara bertanggung jawab,” ujar Donny Andretti.

Selain itu, Donny juga menjelaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya ditujukan bagi anggota IWJRI, tetapi juga menjadi bagian dari implementasi kebijakan internal PT Kawan Jari Grup dalam rangka menaikkan standar kualitas wartawan di bawah naungan manajemen perusahaan tersebut.

“Selain dibuka untuk umum melalui Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia, kegiatan ini juga merupakan bentuk komitmen manajemen PT Kawan Jari Grup dalam mengimplementasikan Peraturan Dewan Pers Nomor: 03/PERATURAN-DP/X/2019 tentang Standar Perusahaan Pers, khususnya Bab VII mengenai Pendidikan dan Pelatihan, dimana pada Ayat (1) menegaskan bahwa ‘Perusahaan pers meningkatkan profesionalisme wartawan melalui pendidikan dan pelatihan jurnalistik secara berkelanjutan.’ Oleh karena itu, pelatihan ini menjadi langkah konkret manajemen PT Kawan Jari Grup dalam mewujudkan profesionalisme wartawan yang berkompeten, berintegritas, dan berlandaskan regulasi,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia juga mengimbau kepada seluruh anggota IWJRI dan seluruh wartawan di bawah naungan PT Kawan Jari Grup agar aktif mengikuti program pelatihan ini.

“Kami mendorong seluruh anggota untuk memanfaatkan kesempatan ini sebagai bagian dari upaya meningkatkan kapasitas dan pemahaman terhadap teori dasar aktivitas kejurnalistikan berdasarkan regulasi yang berlaku. Wartawan yang memahami batasan hukum dan kode etik akan mampu menjalankan fungsi sosial kontrol dengan bertanggung jawab dan bermartabat,” tambahnya.

Testimoni Anggota IWJRI
Salah satu anggota IWJRI, RIfka, menyampaikan bahwa program pelatihan ini merupakan peluang positif bagi seluruh jurnalis untuk memperdalam pemahaman mereka terhadap batasan, kewajiban, dan tanggung jawab profesi.

“Program ini adalah peluang yang sangat positif untuk meningkatkan kapasitas pemahaman para jurnalis terkait batasan-batasan dan aturan yang mengatur kinerja wartawan. Untuk meningkatkan kapasitas, kita sebagai wartawan sah-sah saja mengikuti edukasi dan pelatihan dari organisasi manapun, sejauh tujuannya positif, maka hasilnya juga akan positif,” ujarnya.

Pendaftaran dan Sertifikasi
Pelatihan Certified Journalist of Kawan Jari (CJKJ) Batch 1 terbuka bagi wartawan maupun calon wartawan dari berbagai media. Biaya kontribusi peserta ditetapkan sebesar Rp1.000.000, dengan fasilitas berupa pelatihan intensif, ujian sertifikasi, dan Sertifikat yang diterbitkan secara resmi oleh Organisasi Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui kontak panitia di 0858-7051-0661. Panitia pelaksana berkantor di Ruko A7 Apartment Candiland, Jl. Diponegoro 24B Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kegiatan ini turut mendapat dukungan dari berbagai lembaga dan organisasi mitra, antara lain Organisasi Advokat dan Paralegal FERADI WPI, Organisasi Mediator FERADI MEDIATORE, Perkumpulan Masyarakat Bertato Indonesia (PMBI), Firma Hukum Subur Jaya & Rekan, serta Media Online Kawanjarinews.com.

Sinergi lintas lembaga ini menjadi bentuk nyata kolaborasi dalam memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang jurnalistik serta mendorong terciptanya insan pers yang profesional, berintegritas, dan berlandaskan pada prinsip hukum serta etika jurnalistik yang berlaku.

Penutup
Melalui kegiatan ini, Ikatan Wartawan Jagat Raya Indonesia dan PT Kawan Jari Grup menegaskan komitmennya untuk berperan aktif dalam peningkatan kapasitas sumber daya manusia di bidang pers. Pelatihan ini diharapkan menjadi model pembinaan berkelanjutan yang mampu melahirkan wartawan profesional, beretika, dan menjunjung tinggi prinsip kemerdekaan pers yang bertanggung jawab(red/rendr).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *