JAKARTA | Sibercrimenews.com – Jaksa Agung RI melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Prof. Dr. Asep Nana Mulyana telah menyetujui pelaksanaan rehabilitasi terhadap 1 (satu) perkara penyalahgunaan narkotika melalui mekanisme keadilan restoratif (Restorative Justice). Keputusan ini diambil berdasarkan hasil ekspose virtual pada Senin, 22 September 2025.
Kasus tersebut menjerat Tersangka Sapri alias Apring bin Basuni (Alm) dari Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah, yang disangka melanggar Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009.
Alasan rehabilitasi ini diberikan karena Tersangka terbukti positif menggunakan narkotika, tidak terlibat jaringan peredaran gelap, merupakan pengguna terakhir (end user), belum pernah masuk DPO, serta hasil asesmen terpadu menunjukkan bahwa ia dikualifikasikan sebagai pecandu atau korban penyalahgunaan narkotika.
“Kepala Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Tengah dimohon untuk menerbitkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif sesuai Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021,” pungkas JAM-Pidum.
Dengan keputusan ini, Kejaksaan menegaskan komitmen dalam menangani perkara narkotika dengan pendekatan yang lebih humanis, menempatkan pengguna sebagai korban, dan tetap berlandaskan asas kepastian hukum.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Puspenkum Kejagung