BANDAR LAMPUNG | Sibercrimenews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, kembali mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung di bawah komando Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo, S.H, LL.M untuk segera mengumumkan para tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana participating interest (PI) 10% di PT Lampung Energi Berjaya (LEB) senilai Rp 271.799.878.200,-.
Dalam keterangan persnya, Senin (22/9/2025), Seno Aji menegaskan bahwa tim penyidik Kejati Lampung melalui Aspidsus Armen Wijaya, S.H, M.H telah mengantongi alat bukti sah dan relevan dari rangkaian penyidikan. Oleh sebab itu, publik menunggu kepastian hukum berupa penetapan tersangka dan hasil audit perhitungan kerugian negara oleh BPKP.
“Kami meminta agar Kejati Lampung segera menetapkan para tersangka kasus dana PI 10% ini. Langkah itu penting untuk mewujudkan penegakan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel, sekaligus menjawab spekulasi publik bahwa hukum benar-benar ditegakkan tanpa pandang bulu,” tegas Seno Aji.
Aktivis yang dikenal sederhana ini mengapresiasi langkah Kejati Lampung dalam melakukan penyitaan aset hasil penggeledahan, termasuk di kediaman mantan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi dengan total penyitaan mencapai Rp 38,5 miliar. Namun, ia menekankan bahwa pengusutan tidak boleh berhenti di level penyitaan aset semata.
“Menyita aset hanyalah langkah awal. Kejati Lampung harus segera menyeret para pelaku ke meja hijau agar tidak ada ruang bagi mereka menyembunyikan hasil kejahatan. Cepat atau lambat, publik akan menuntut jawaban: apakah hukum benar-benar berani melawan mafia korupsi atau hanya berhenti di tengah jalan,” pungkasnya.
Seno Aji juga mengingatkan bahwa percepatan proses hukum penting untuk menghindari opini liar dan kecurigaan masyarakat, terlebih karena kasus ini menyeret nama pejabat penting seperti mantan Pj Gubernur Lampung, Dr. Drs. Samsudin, S.H, M.H, M.Pd, serta mantan Gubernur Arinal Djunaidi.
“Keadilan itu jangan ditunda, sebab setiap penundaan hanya memperlebar celah bagi pelaku kejahatan untuk mengaburkan jejak. Hukum yang cepat, tegas, dan transparan adalah benteng terakhir agar rakyat percaya negara masih berpihak pada kebenaran,” tutup Seno Aji dengan penuh ketegasan.
Sementara itu, pihak Kejati Lampung memastikan perkembangan penyidikan kasus ini terus berjalan. Kepala Seksi Penyidik Masagus Rudy mengungkapkan hingga kini sudah ada 59 saksi yang diperiksa, serta sejumlah aset dan uang negara yang berhasil diamankan. Kejati Lampung berkomitmen untuk memberikan informasi perkembangan kasus kepada publik secara berkala.
Penulis: Sudirlam
Sumber: DPP KAMPUD