BANDAR LAMPUNG | Sibercrimenews.com – Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (DPP KAMPUD), Seno Aji, S.Sos., S.H., M.H., memberikan apresiasi terhadap langkah progresif Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung yang melakukan pendampingan hukum kepada BPJS Kesehatan Cabang Bandar Lampung dan 14 rumah sakit swasta mitra BPJS, Kamis (11/9/2025).
Kegiatan ini menitikberatkan pada transformasi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sekaligus penguatan kepatuhan badan usaha terhadap program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) dalam mendukung Program Prioritas Nasional 2025 serta visi Asta Cita Presiden dan Wakil Presiden RI.
Dalam forum tersebut, Kejari Bandar Lampung melalui Kasi Datun Bambang Irawan, S.H., M.H., dan Kasubsi Pertimbangan Hukum Meilita Hasan, S.H., M.H., menekankan pentingnya pengawasan, pencegahan fraud, serta kepatuhan badan usaha dalam pendaftaran, penyampaian data peserta, dan pembayaran iuran BPJS Kesehatan.
Seno Aji: Layanan Kesehatan Harus Menjadi Hak Nyata, Bukan Sekadar Janji
Menanggapi kegiatan tersebut, Seno Aji menegaskan bahwa sinergi Kejaksaan bersama BPJS dan rumah sakit merupakan langkah strategis untuk memastikan rakyat memperoleh pelayanan kesehatan yang adil, berkualitas, dan merata.
“Kesehatan adalah hak dasar rakyat yang dijamin oleh konstitusi. Maka pelayanan kesehatan harus menjadi hak nyata yang bisa dirasakan masyarakat, bukan sekadar janji. Langkah Kejari Bandar Lampung ini patut diapresiasi karena menyentuh persoalan langsung yang dihadapi rakyat, yakni akses layanan kesehatan yang lebih baik, transparan, dan bebas dari praktik kecurangan,” tegas Seno Aji.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa KAMPUD akan terus mendukung langkah-langkah strategis penegakan hukum dan pengawasan layanan publik, termasuk kesehatan, sebagai bagian dari gerakan masyarakat sipil yang peduli terhadap kesejahteraan rakyat.
“Kami mendorong agar evaluasi rutin dilakukan, sehingga rumah sakit dan fasilitas kesehatan tingkat pertama benar-benar menghadirkan layanan yang manusiawi dan berorientasi pada keselamatan pasien. Negara harus hadir, dan Kejaksaan sudah memberi contoh konkret,” tambahnya.
Dengan adanya kegiatan pendampingan ini, diharapkan seluruh fasilitas kesehatan dan badan usaha di Bandar Lampung semakin memahami kewajiban serta konsekuensi hukum dalam mendukung program JKN-KIS. Pada akhirnya, peningkatan layanan kesehatan akan menjadi salah satu wujud nyata dari implementasi Asta Cita dan program prioritas nasional tahun 2025.
Penulis: Sudirlam
sumber: DPP KAMPUD