JAKARTA | Sibercrimenews.com –Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUSq) kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) Republik Indonesia dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022.
Pemeriksaan dilakukan pada Rabu, 3 September 2025, terhadap sejumlah saksi yang memiliki peran penting dalam proyek tersebut. Adapun para saksi yang diperiksa adalah:
AK, selaku Direktur Airmas Perkasa Ekspres.
LB, selaku Karyawan PT Tera Data Indonesia, Tbk.
DYT, selaku Karyawan PT Gamma Persada Solusindo.
TS, selaku Direktur Utama PT Zyrexindo Mandiri Buana.
WYD, selaku Wakil Presiden Direktur PT Multipolar Technology, Tbk.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, S.H., M.H., menegaskan bahwa pemeriksaan ini berkaitan langsung dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 dengan Tersangka MUL.
“Adapun kelima orang saksi yang diperiksa hari ini berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Kemendikbudristek dalam Program Digitalisasi Pendidikan tahun 2019 s.d. 2022 atas nama Tersangka MUL. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Anang Supriatna dalam keterangan persnya, Rabu (3/9/2025).
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menuntaskan kasus ini secara profesional dan transparan. Selain itu, pemeriksaan para saksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik dalam mengungkap dugaan penyimpangan yang terjadi dalam program digitalisasi pendidikan yang seharusnya ditujukan untuk peningkatan mutu pendidikan nasional.
Penulis: Sudirlam
Sumber: Kejaksaan Agung RI