TEMBILAHAN HULU| Sibercrimenews.com – Komitmen tegas Kapolres Indragiri Hilir, AKBP Farouk Oktora, S.H., S.I.K., dalam memberantas peredaran narkotika kembali terbukti. Di bawah kepemimpinannya, Satuan Reserse Narkoba Polres Inhil berhasil mengungkap kasus besar dengan menangkap seorang pria berinisial F alias E (38) bersama barang bukti narkotika jenis shabu seberat 81,36 gram.

Penangkapan dilakukan pada Senin malam, 28 Juli 2025 sekitar pukul 20.30 WIB di pinggir Jalan Suhada I, Kelurahan Tembilahan Hulu, Kecamatan Tembilahan Hulu, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Pelaku, yang diketahui sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jalan Cendana Gang Jambu, tak berkutik saat diamankan oleh tim.

Kapolres Inhil melalui Kasat Resnarkoba IPTU Gerry Agnar Timur, S.Tr.k., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas transaksi narkoba oleh pelaku.

“Begitu informasi kami terima, tim langsung bergerak cepat melakukan pemantauan. Setelah dipastikan, pelaku langsung kami tangkap saat mengendarai sepeda motor,” terang IPTU Gerry.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain:

  • 1 unit handphone merk VIVO Y19S warna hitam
  • 1 kotak Indomilk Kids berisi 1 paket shabu
  • 1 unit sepeda motor Honda Beat Street Nopol BM 2988 GAS
  • 2 paket besar shabu yang ditemukan di rumah pelaku

Usai penggeledahan di lokasi penangkapan, tim melanjutkan operasi ke rumah pelaku. Di sana ditemukan dua paket besar shabu terbungkus plastik merah di dalam kamar pelaku. Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seseorang berinisial H alias M, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO).

Tak hanya itu, hasil tes urine terhadap F menunjukkan positif mengandung Methamphetamine, memperkuat keterlibatannya dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran narkotika.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya sangat berat, yakni penjara seumur hidup atau bahkan pidana mati.

Kami tidak akan beri ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Ini komitmen kami untuk menjaga generasi muda Inhil dari kehancuran akibat narkotika,” tegas AKBP Farouk Oktora dalam keterangan resminya.

Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Inhil guna menjalani proses hukum lanjutan. Pihak kepolisian juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pemasok utama yang masih buron.

Polres Inhil mengimbau masyarakat agar terus aktif melaporkan segala bentuk penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. Partisipasi masyarakat menjadi kunci menuju Kabupaten Indragiri Hilir yang bebas dari narkoba.

Penulis: Sudirlam
Sumber: Humas Polres Inhil

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *